Cibinong – Polres Bogor menangkap enam pelaku penipuan penjual menjualan tanah aset milik Kementerian Keuangan seluas 2000 meter persegi di daerah Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Keenam tersebut berinisial , AS, D, R, IS, MS, dan A.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjual tanah dengan seolah-olah surat tanah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, untuk menarik dan meyakinkan para calon pembelinya.
“Setelah mereka menerbitkan surat palsu yang seolah-olah diterbitkan DJKN, mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN Babupaten Bogor, ke DJKN itu dinyatakan palsu,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (13/1).
Selain memalsukan surat dari DJKN, para pelaku juga memalsukan sertifikat tanah yang diterbitkan sendiri oleh kelompok AS dan kawan-kawan. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya.
“Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah mudahan kita terus bekerja sehingga permasalahan pertanahan bisa terselesaikan,” kata Iman.
Dari kejadian tersebut, kerugian yang dihasilkan oleh kelompok AS dan kawan-kawannya mencapai Rp15 miliar, dengan Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli, dan Rp5 miliar kerugian yang dialami Kementerian Keuangan.
“Terhadap keenam orang tersangka, kami kenakan pasal 263 ayat satu dan ayat dua KUHP dengan ancaman pidananya enam tahun penjara,” pungkasnya