Cibinong – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Bogor untuk tegas terhadap pihak ketiga atau pemenang tender proyek infrastruktur.
Hal tersebut ia sampaikan pada rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2021 serta persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun 2022.
Iwan menyebut, persiapan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2022 harus mengedepankan perencanaan terintegrasi dengan lintas dinas, untuk meminimalisir terjadinya kegiatan pembangunan yang mangkrak atau terbengkalai.
“Deteksinya harus dari awal, tidak ada lagi alasan karena akses jalan, mobilitas barang terkendala, dan tertunda karena cuaca hujan. Pemda tidak boleh menerima alasan begitu saja dari pihak ketiga, jika alasannya tidak rasional, kita tidak terima,” kata Iwan, Selasa (18/1).
Selain itu, ia meminta para pemenang tender untuk koordinasi dan melihat langsung ke lokasi pembangunan agar pembangunan yang akan dilakukan selesai dengan yang diharapkan. “Jangan sampai ketika menang, banahk alasannya,” katanya.
Kata Iwan, pembuatan detail engineering design (DED) pun harus dibuat dengan clear and clean atau tidak bermasalah saat pelaksanaan pembangunan dengan melakukan kroscek ke lapangan.
“kami juga himbau tidak boleh membuat DED kalau tanah dan lokasinya saja belum ada, artinya DED harus clean and clear. Jangan sampai belum ada tanah dan lokasinya sudah bikin DED,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan meminta mem-blacklist pihak ketiga hingga ke akar yang dalam melakukan pekerjaan tidak melaksanakan kegiatan dengan maksimal.
“Kita harus berani melakukan black list terhadap pihak ketiga yang memang kinerjanya tidak baik, PT-nya kita blacklst kemudian SDM nya kita identifikasi. Harus ada catatan kaki baik yang berprestasi maupun yang bermasalah, integrasikan dengan ULP dan perangkat daerah, jangan sampai mereka menang tender lagi,” katanya. (Egi)