Cibinong – DITPID IV Narkoba Bareskrim Polri, DIT Narkoba Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cibinong berhasil mengungkap home industri pembuatan obat Golongan G atau obat keras ilegal di ruko LMC no 122 Cikaret, kecamatan Cibinong, Rabu (26/1).
“Di tempat yang digunakan untuk produksi obat ilegal ini, Kita temukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal, bahan baku yang akan digunakan untuk proses pembuatan obat ilegal, dan obat yang sudah siap edar,” kata Wadir Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombespol Jayadi.
Barang yang diamankan yakni satu kardus obat-obatan tablet putih bertuliskan AM yang berisi sekitar 40.000 butir, dua box kontainer berisikan serbuk kuning, satu box warna putih dan satu box warna merah. 5.000 tablet putih berlogo AM, 2.000 tablet berwarna kuning berlogo MF, 3000 butir obat Riklona, mesin mixer, satu mesin pengering, 1.000.000 tablet berwarna putih.
Sementara, yang ditetapkan menjadi tersangka baru tiga orang yakni IW, WD dan YN. “Yang 8 orang lainnya dalam proses penyelidikan, jika ditemukan alat bukti, maka status yang lain akan kita tingkatkan jadi tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing yakni sebagai teknisi, pemilik dan pengoperasian mesin.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, mereka sudah beroperasi satu tahun, Tapi proses produksinya baru sekitar 1-2 bulan,” lanjutnya.
Jayadi mengaku, dalam sehari, mereka bisa memproduksi obat-obatan keras itu sebanyak 20 sampai 30 ribu butir. “Kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dengan harga mulai dari Rp1 juta per kemasan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 60 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang penyediaan dan pengedaran obat dan alat farmasi tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan pasal 6 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp200 juta