Polres Bogor Mulai Selidiki Kasus Telur Busuk di Program BPNT 

 

Cibinong – Satreskrim Polres Bogor mulai menyelidiki kasus telur busuk pada program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di wilayah kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengaku, pengecekan ke lokasi ditemukannya telur busuk sudah dilakukan dan melakukan pemeriksaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Ada tim gabungan yang sudah mendatangi ke lokasi untuk mengecek bansos telur busuk. Tim gabungan itu dari Polda Jawa Barat, Polres Bogor, Kemensos dan beberapa yang lainnya,” kata Siswo, Kamis (3/2).

Namun, saat dilokasi Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Siswo mengaku tidak menemukan bansos atau telur busuk yang sebelumnya sempat menjadi perhatian banyak pihak. Sebab agen atau suplier telah menggantinta dengan paket bansos yang baru.

“Ketika cek sudah tidak ada bansos telur busuknya, karena sudah diganti oleh agennya. Tapi kita tetap akan melakukan penyelidikan terkait pendistribusian bansos itu,” paparnya.

Meski begitu, Siswo mengaku tidak ingin menghambat pendistribusian bansos dengan adanya persoalan telur busuk ini. Karena dengan adanya persoalan tersebut, menurutnya, tidak serta merta menghilangkan persoalan yang terjadi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti informasi temuan bantuan tidak berupa telur busuk pada penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tegasnya, kasus tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait BPNT isi sembako kurang layak kami minta ini agar aparat berwenang melakukan penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” ujar Rudy.

Rudy juga meminta apabila hasil penyelidikan dan ditemukan karena ketidaksengajaan karena jumlah yang disalurkan banyak dan pihak penyedia jasa sudah melakukan pergantian saat itu juga, maka harus dijadikan pelajaran bersama.

“Tapi jika terdapat kelalaian, diganti kepada masyarakat setelah ramai diberitakan misalnya, atau lebih kepada faktor kesengajaan penyedia jasa, maka aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini. Sebab, ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan kurang mampu,” ungkapnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan