CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim mengecam keras kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Bogor. Agus mengatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah dan hati nurani manusia serta menyalahi kodrat dalam penciptaan manusia.
“Saya sangat prihatin. Perbuatan tersebut sangat keji dan bertentangan dengan kodrat penciptaan manusia,” ujar Agus Salim, Rabu (9/2).
Bahkan, lanjut dia, perbuatan tersebut bisa mendatangkan bahaya dan murka Allah. Agus Salim merujuk kisah kaum sodom yang dibinasakan karena perilaku seks sesama jenis yang sudah sangat melampaui batas.
Karena itu, Agus Salim mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam lingkungan keluarga dan lingkungan sosial.
“Kasus ini harus menjadi teguran bagi kita agar tidak abai dengan lingkungan, menanamkan nilai agama wajib bagi kita baik untuk diri sendiri, di lingkungan keluarga, dan juga di lingkungan sosial kita,” kata dia.
Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor di awal 2022 menghebohkan publik. Kasus pertama dialami NF (13) warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.
Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap kasus lain dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun, sejak putrinya masih berusia 10 tahun. Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.
Atas kasus tersebut, M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.(*)
1 komentar