KPU Beri Kesempatan Yang Sama Untuk Mahasiswa dan Difabel Daftar PPK dan PPS

RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran digelar mulai 20 hingga 29 November 2022. KPU juga memberi kesempatan kepada mahasiswa dan difabel atau penyandang disabilitas untuk mengikuti rekrutmen tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengungkapkan, masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS dapat mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Meski begitu, pendaftar tetap harus menyerahkan beberapa dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Bogor.

“Pemilu 2024 agak berbeda, paling signifikan bebannya. Karena di tengah pelaksanaan Pilpres dan Pileg, kita harus bersiap lagi untuk Pilkada,” kata Ummi dalam Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 di Sentul, Babakanmadang, Senin (21/11).

Selain itu, dalam Pemilu 2024 nanti, ada kemungkinan penambahan jumlah TPS menjadi 16.000 TPS dari Pemilu 2019 yang mencapai 15.000 TPS. Terlebih, ada klausul TPS khusus dalam Pemilu 2024.

“Seperti di IPB itu sudah mengajukan 50 TPS khusus. Karena penambahan jumlah TPS. Pada 2019 jumlah penduduk kita sekitar 3,3 juta jiwa, dalam Pemilu 2024 diperkirakan lebih dari 4 juta jiwa,” kata Ummi.

Ummi berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor, membantu menyosialisasikan rekrutmen PPK dan PPS. Karena bagaimanapun KPU tetap harus bersinergi dengan Pemkab Bogor dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengungkapkan, sejauh ini sudah lebih dari 500 orang mendaftar dalam SIAKBA.

“Dalam sistem SIAKBA semua persyaratan bisa dilihat. Untuk kebutuhan kita butuh PPK sekitar 200 orang dan PPS 1.305 orang. Untuk PPK potensi pendaftar sekitar 1.000 orang dan PPS 2.000an orang,” kata Herry.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan, para camat untuk menyiapkan sekretariat PPK dan PPS di wilayah masing-masing. Bahkan, jika perlu sekretariat ditempatkan di kantor kecamatan.

“Intinya harus aman tempatnya. Karena yang disimpan itu nanti dokumen-dokumen penting negara. Jadi harus aman semua,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan