Ibu Rumah Tangga Curi Tas di SPBU untuk Bayar Kontrakan

RUJUKANMEDIA.com – Polresta Bogor Kota, menangkap seorang ibu rumah tangga, lantaran mencuri tas berisi uang tunai dan handphone di sebuah SPBU Jalan Pasirkuda, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (15/2).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, sekitar pukul 05.30 WIB, korban M Setiawi dan Siti, yang merupakan pegawai SPBU menyimpan tas berisi handphone dan dompet di atas meja pelayanan SPBU.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB Setiaji dan Siti menyadari tas yang disimpan di atas meja telah hilang. Mereka kemudian memeriksa kamera pengawas (CCTV) dan memperlihatkan ada seorang ibu-ibu mengambil tas tersebut pada pukul 07.30 WIB lalu pergi meninggalkan SPBU.

“Pada pukul 20.00 WIB, korban mengecek hp-nya ternyata aktif dan berada di daerah Kampung Sawah. Kemudian korban bersama petugas kepolisian datang ke lokasi tersebut,” kata Bismo, Jumat (17/2).

Ternyata lokasi tersebut merupakan kediaman pelaku berinisial S (51), tepatnya Gg Jengkol Kampung Sawah, Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Setelah diinterogasi, S mengaku perbuatannya.

“Dia mengaku mengambil tas tersebut dan barak bukti sebuah tas berisi dua unit handphone masih dia kuasai,” jelas Bismo.

Kata Bismo, pelaku berencana menjual barang hasil curiannya untuk keperluan membayar biaya rumah kontrakan. Dia pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP karena mengambil barang miliknya.

“Dengan ancama hukuma paling lama lima tahun penjara. Kami imbau masyarakat untuk menyampaikan kepada kami informasi sekecil apapun tentang pelaku pencurian agar ditindaklanjuti,” jelas Bismo. (*)

Tinggalkan Balasan