RUJUKANMEDIA.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menempuh jalur hukum terkait pencatutan namanya oleh Joko Priyoski untuk memuluskan proposal bantuan dana pemerintah yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Sejahtera Leuwiliang, Bogor.
Masalah tersebut baru diungkap Rudy ke publik saat mulai bergulir di persidangan. Joko Priyoski alias Jojo telah menyandang status terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Jojo kini dihadapkan pada majelis hakim untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Ya benar, sudah masuk persidangan,” ujar Rudy Susmanto.
Rudy mengijinkan, kesaksiannya di depan majlis hakim yang dilansir salah satu media online untuk dikutip. Dia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuataannya.
Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023. Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga : Ketua DPRD Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023
Di depan Majelis Hakim, Rudy menyampaikan, kasus bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
Kedatangan sekelompok tamu tak diundang itu membuat Rudy merasa heran, karena bertujuan untuk meminta pengembalian sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta.
Menurut orang suruhan pihak Yayasan tersebut, uang diberikan kepada Rudy melalui terdakwa Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses oleh orang nomor satu di legislatif Kabupaten Bogor itu. Proposal yang dimaksud adalah Permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal anggaran sebesar Rp 500 juta.
Tak terima atas tuduhan jtu, Rudy Susmanto meminta orang suruhan dari yayasan tersebut menyampaikan ke pihak korban bernama Asep Saepuloh untuk melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
“Saya meminta kepada pihak yayasan agar membuat laporan ke polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Mendapat tantangan itu, pihak Yayasan kemudian melaporkan Rudy Susmanto ke Polres Bogor. Alhasil, penyidikan kasus tersebut mengarah pada bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jojo ditetapkan sebagai tersangka. Tidak sampai disitu, penyidik juga menetapkan Rahmat Buchori Osfianto dan Arco Aldhies Salam alias Salam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rudy mengapresiasi aparat penegak hukum di Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan PN Cibinong yang berani memproses kasus ini. Menurut Rudy, hal ini menunjukkan bahwa Hukum di Kabupaten Bogor tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Hal ini dibuktikan bahwa walaupun yang dilaporkan di awal adalah Ketua DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya proses hukum tetap dijalankan untuk membuktikan Kebenaran,” katanya
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, terkuak fakta bahwa terdakwa Joko Priyoski hanya mencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor demi memperoleh uang dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera.
Dengan mencatut nama Rudy, terdakwa meyakinkan korban, bahwa proposal yang diajukan yayasan melalui terdakwa kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor bisa di Accedere (ACC). Proposal itu berupa permohonan bantuan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 500 juta.
“Saya tegaskan kepada Pak Jaksa dan pak Hakim saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari terdakwa Joko Priyoski ini,” tegas Rudy.
Rudy mengaku mengenal Joko alias Jojo ini saat dikenalkan oleh seorang teman bernama Puguh Kuswanto. Perkenalan itu bertempat di Cafe Arako bilangan Kelurahan Karadenan, Cibinong, sekitar bulan Mei 2022 lalu.
“Tapi saya hanya ketemu terdakwa ini sekali itu saja dan baru sekarang bertemu kembali didalam persidangan ini,” bebernya.
Rudy tak menampik, beberapa kali terdakwa Jojo ini menghubunginya melalui pesan WhatsApp usai pertemuan pertama kalinya itu.
Namun, kata Rudy, pesan itu tidak ada kaitannya mengenai proposal bantuan dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang yang diberikan terdakwa kepadanya saat pertemuan pertama di cafe tersebut.
“Tapi pesan WhatsApp yang dikirim terdakwa Jojo ini berupa permintaan bantuan mengenai istrinya yang mau melahirkan, bukan terkait proposal atau apa. Lalu saya bantu lah permohonan terdakwa ini soal istrinya mau melahirkan tersebut, jadi tidak ada saya meminta uang koordinasi atas proposal yang diajukannya itu,” jelasnya.
Keterangan Rudy diperkuat oleh saksi dan korban sekaligus pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, Asep Saepulloh.
Asep menuturkan, terdakwa Joko Priyoski mengaku-ngaku kepada dirinya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Pemuda Anti Korupsi (LSM Kamaksi).
Terdakwa juga mengaku dekat dengan sejumlah pejabat penting di pusat diantaranya, mantan Menpan RB RI, alm. Tjahjo Kumolo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, direksi PT. Pertamina, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) republik Indonesia.
“Ngakunya terdakwa ini kenal beberapa pejabat tinggi di kementerian, serta ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi yang sekaligus merupakan wakil ketua DPRD. Untuk meyakinkan saya, terdakwa ini mengirim sejumlah foto barengnya bersama beberapa pejabat penting tersebut, salah satunya foto bersama presiden Joko Widodo,” ungkap Asep Saepulloh.
Asep melanjutkan, karena mendapat kiriman foto dari terdakwa bersama pejabat penting di negeri ini lantas ia menaruh rasa percaya pada Joko Priyoski.
Pihak Yayasan Kena Tipu Rp469 juta
Hubungan berlanjut kerja sama antara pihak yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan terdakwa untuk mengajukan proposal bantuan kepada para kenalan terdakwa tersebut.
Dalam kerja sama itu, terdakwa Joko Priyoski memberikan syarat penting apabila proposal yang dimohonkan pihak yayasan dapat di ACC oleh para pejabat tersebut, yaitu berupa dana koordinasi yang nilainya capai puluhan juta rupiah.
Untuk proposal bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) RI diminta nominal senilai Rp 150 juta, dan kepada DPP Partai Golkar senilai 90 juta rupiah.
Sementara untuk ke ketua DPRD Kabupaten Bogor yakni Rudy Susmanto total jumlah dana yang diminta terdakwa secara bertahap mencapai total Rp 48 juta. Terdakwa juga meminta uang koordinasi untuk proposal yang ditujukan ke PT. Pertamina milik Kementerian BUMN.
“Maka total jumlah uang yang sudah saya keluarkan kepada terdakwa ini jumlahnya kurang lebih 469 juta rupiah,” jelas Asep yang didampingi oleh sang istri Yuni Fauziah selaku ketua Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang.
Menurut Asep, dalam menjalankan aksinya ini, terdakwa Jojo dibantu terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam yang diminta oleh pelaku utama Jojo agar tedakwa Salam ini berpura-pura sebagai anggota dan pengurus dari partai Golkar yang tujuannya agar korban percaya dan tidak ragu dengan akal bulus penipuan pelaku. (*)