RUJUKANMEDIA.com – Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil sangat setuju soal wacana mengembalikan kewenangan pendidikan SMA dan SMK ke Kabupaten dan Kota. Pria yang karib disapa Kang Emil menyetujui hal tersebut, lantaran bisa mempermudah dalam melakukan koordinasi antara satuan pendidikan dengan pemerintah dan juga pengawasan pemerintah terhadap satuan pendidikan.
“Secara pribadi saya cenderung setuju. Karena dulu waktu saya jadi wali Kota Bandung lebih dekat koordinasi teknisnya dan saat pindah ke provinsi memang agak jauh,” ucap Ridwan Kamil saat berkunjung di Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 31 Maret 2023.
Prinsipnya, Kang Emil meambahkan, untuk pengelolaan pendidikan baik itu di bawah pemerintah provinsi atau kota maupun kabupaten, semua harus ada perbaikan dan dapat meningkatkan kualitas siswanya.
“Yang penting adalah bukan kembali atau tidak kembali. Tapi kalau teruji ada kenaikan kualitas, ya pertahankan. Kalau ternyata ada masalah, perbaiki,” kata Ridwan Kamil.
Dia pun menginginkan kualitas pendidikan di Jawa Barat menjadi nomor satu di Indonesia.
“Hidup ini adalah perjanjian, kesepakatan, yang terpenting mah kualitas pendidikan nomor satu, jangan disepelekan,” ucap Ridwan Kamil.
Wacana tersebut mendapat dukungan dari Ketua ADKASI Jawa Barat yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Rudy menyambut positif pernyataan tersebut dan berharap, usulan yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dia pun sangat menyambut pernyataan Ridwan Kamil yang ingin mengembalikan pengelolaan SMA sederajat ke pemerintah kota atau kabupaten di Jawa Barat. Apalagi, keberadaan Satgas Pendidikan bisa semakin maksimal dengan dibantu oleh tenaga pendidik dari SMA sederajat demi mencegah terjadinya tawuran maupun kriminalitas yang terjadi kalangan pelajar.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor sangat siap dan akan berusaha semaksimal mungkin jika memang pengelolaan ini dikembalikan kembali ke pemerintah daerah. Siap back up full untuk di Bogor,” tegas Rudy Susmanto.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ingin mengembalikan pengelolaan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ke pemerintah kota/kabupaten disambut positif oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.
Orang nomor dua di Kota Bogor mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Ini merupakan kebijakan yang perlu dibahas hingga tingkat nasional,” kata Dedie Rachim saat dikonfirmasi pada 31 Maret 2023.
Dedie Rachim pun memberikan usulan berupa inovasi daerah dengan terobosan untuk dibuatkan skema pengelolaan melalui pelimpahan sebagian kewenangan SMA sederajat kepada pemerintah kabupaten atau kota dalam mengatasi persoalan monitoring dan pengawasan sekolah.
“Maraknya tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa ini sangat merugikan pemerintah. Karena merka adalah generasi bangsa yang harus diperlihara dan dijaga,” tegas Dedie Rachim.
—
Bergulir Sejak 2018
Wacana pengembalian kewenangan pendidikan SMA dan SMK dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten dan Kota sudah bergulir sejak 2018, saat Menteri Pendidikan masih dijabat Prof Muhadjir Effendy. Wacana tersebut sempat dikaji secara serius, namun hingga Menteri Pendidikan berganti Nadiem Makarim belum terealisasi.
Prof Muhadjir Effendy yang kini menjabat Menko PMK ini, waktu itu mengemukakan wacana pengalihan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah provinsi masih dikaji.
Saat itu, Kemendikbud masih mempelajari dulu permasalahannya, apakah pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemkot/pemkab bisa direalisasikan atau dicarikan jalan keluar yang lebih halus.
Muhajir mengemukakan, wacana munculnya pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemkot/pemkab itu muncul dari permintaan wali kota dan bupati yang menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Menurut dia, isu pengalihan pengelolaah kembali SMA/SMK ke pemkot/pemkab dipicu banyak pandangan di masing-masing daerah, di antaranya terkait aset dan tanggung jawab pendanaan. Ada beberapa kota yang merasa rugi karena tidak bisa mendanai SMA/SMK. Dan, pemkot/pemkab tersebut khawatir kualitas SMA/SMK menurun.
Namun demikian, kata Muhadjir, ada juga pemerintah daerah yang senang pengelolaan SMA/SMK diambil alih pemerintah provinsi karena anggaran di pemerintah daerah itu tidak berkurang. Jadi, tidak seragam, tidak semua kota/kabupaten ingin mengambil alih kembali.
Mantan Rektor UMM itu menjelaskan sampai saat ini pengelolaan SMA/SMK kewenangannya masih dipegang pemerintah provinsi.
Meski demikian, bisa juga nanti pengelolaan SMA/SMK itu dalam bentuk tugas pembantuan, artinya penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini, Pemerintah pusat baru memberikan pengembalian kewenangan untuk Daerah Provinsi Papua. Melalui, Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, kewenangan pendidikan SMA dan SMK yang sebelumnya ada di Provinsi Papua dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.