RUJUKANMEDIA.com – Seorang ayah, EH, melaporkan dua orang yang ‘menjual’ anaknya, VA (15), ke lelaki hidung belang.
Bukan tanpa sebab, EH melaporkan dua germo berinisial MS dan A usai diketahui VA dijadikan pekerja seks komersial dan tidak dibayar.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan kronologis kejadian tersebut. Bermula pada hari Minggu tanggal 23 April 2023, Korban anak VA (15) pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtua dan dijemput oleh temannya ke salah satu Villa di Cipayung.
Kemudian korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama Aidid dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023.
“Kemudian tengah malam korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama Panji dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Bogor, di sana korban dan temannya meminum minuman alkohol jenis Ciu,” papar Kompol Rizka melalui keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.
Sekitar pukul 06:00 WIB, korban janjian kembali dengan laki-laki yang bernama Azril dan dibawa ke salah satu rumah di daerah Taman Wisata Bogor.
Kemudian, pada pukul 13:00 WIB korban janjian bertemu dengan terlapor Alfiansyah (20) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
“A menawarkan korban untuk kerja Open BO dengan iming-iming gaji Rp 3 juta per minggu dan kebutuhan ditanggung,” papar dia.
Setelah bertemu A, korban dibawa Pelabuhan dan pada hari Kamis pulang kembali ke kosan dan kembali pulang di kosan terlapor A. Di kosan A, VA dipertemukan dengan M Samir (25)
“Di kosan, korban bertemu dengan terlapor MS dan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 Terlapor membawa korban ke Hotel RedDorsz Air Mancur untuk Open BO dan telah mendapatkan laki-laki hidung belang sebanyak 2 orang dengan harga Rp 250 ribu per tamu,” papar dia.
Namun, setelah melayani dua tamunya, korban kemudian tidak mendapatkan apapun dari dua germo tersebut. Uang Open BO malah dipakai untuk makan dan bayar Hotel Reddorz.
“Uang tersebut di berikan ke terlapor dan habis untuk makan serta sewa hotel,” papar dia.
Atas peristiwa tersebut, Polresta Bogor menetapkan MS (25) warga Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dan A (20) Warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Polisi juga mengmankan barang bukti berua 1 unit handpone Xiaomi MI A1, 1 potong baju tengtop dan 1 potong celana panjang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan ata UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melalukan penculikan dan/atau perdagangan anak,” kata Kompol Rizka