RUJUKANMEDIA.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengamankan 16 orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Puncak, tepatnya di wilayah Kecamatan Cisarua.
Dari 16 orang tersebut, tujuh di antaranya terindikasi pelaku sementara sembilan orang lainnya adalah korban.
“Hasil asesmen Team Reaksi Cepat ( TRC) PPKS Dinas Sosial, disampaikan bahwa 6 Orang Korban masih di bawah umur sedangkan 3 Orang dewasa,” ungkap Kadinsos Kabupaten Bogor, Mustakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Juni 2023.
Untuk korban di bawah umur tersebut, Dinsos Kabupaten Bogor membawanya ke yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS) untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan kepada para korban.
Baca Juga : Jadi Sarang, Dinsos dan Polres Bogor Amankan 7 Pelaku Perdagangan Orang di Puncak
“Sedangkan untuk yang dewasa akan dibina di BKS sebelum kita kembalikan ke keluarganya. Kebetulan para korban ini kebanyakan masih warga Bogor,” jelas Mustakim
Terpisah, Plt Sekretaris Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah mengatakan, 16 orang yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi pihaknya bersama jajaran Polsek Cisarua, Polres Bogor.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbujuk apabila mendapatkan penawaran pekerjaan yang tidak jelas apa pekerjaannya dan siapa penanggung jawabnya.
Baca Juga : Babak Baru Kasus ‘Ayah Sejuta Anak’, Polres Bogor Temukan Anak dengan Ibu Kandungnya
Di samping itu, kata dia, masyarakat harus jeli melihat lingkungan pergaulan agat tidak terjerumus dalam masalah TPPO ini.
“Demikian juga para orang tua sebagai kontrol sosial utama, harus benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak salah pergaulan dan tahu dimana keberadaan mereka, sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran yang mahal untuk kehidupan yang lebih baik ke depanny,” tandas Dian.(*)