Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

 

RUJUKANMEDIA.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, bakal memberikan santunan sebesar Rp36 juta untuk setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia menjelaskan, santunan tersebut telah ada sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, yaitu mengatur pemberian santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia ataupun luka-luka saat bertugas.

“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI,” Kata Adi kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.

Namun Adi menyebut bahwa santunan itu nantinya baru bisa diterima oleh keluarga petugas KPPS 40 hari kerja setelah pengajuan ahli waris yang saat ini persyaratannya masih berproses.

“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris.nKarena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” jelasnya.

Baca Juga : Petugas KPPS Meninggal Dunia di Kabupaten Bogor Terjadi Lagi, Kali Ini di Sukaraja

Selain memberikan santunan meninggal dunia, KPU RI juga memberikan santunan sebesar Rp16 juta untuk korban luka berat, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp8 juta untuk korban luka sedang.

Sebelumnya diketahui, ada sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Di antaranya SM (19), perempuan di TPS 09 Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng.

SM dikabarkan meninggal usai melakukan penghitungan suara hingga dini hari menjelang subuh. Dia meninggal dunia pada Kamis 15 Februari 2024.

Baca Juga : Kabar Duka, Anggota KPPS di Leuwisadeng Bogor Meninggal Dunia

Kemudian petugas KPPS di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja. Pria berinisial A (50) meninggal dunia diduga karena kelelahan pada Jumat 16 Februari 2024.(*)

Tinggalkan Balasan