RUJUKANMEDIA.com – Kendati sudah mendapatkan warning dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Kabupaten Bogor tetap menerima bahkan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pelanggar etik Pemilu untuk Pilkada 2024.
Dari 10 yang dinyatakan melanggar etik, KPU telah melantik tiga anggota PPK melanggar tersebut di antara 200 PPK lainnya di Hotel Lor In, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia tak menampik hal tersebut. Namun dia mengklaim bahwa ketiga PPK itu telah melalui serangkaian tes termasuk klarifikasi atas penetapan pelanggaran etik oleh Bawaslu.
“Pada proses seleksi wawancara, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Adi.
Baca Juga : Diwarning Bawaslu, KPU Tetap Izinkan 10 PPK Melanggar Daftar Jadi Petugas di Pilkada
Dari tiga PPK melanggar itu, Adi menyebut bahwa mereka berada di satu wilayah yakni Kecamatan Gunungputri.
“Fokus kami lebih ke Kecamatan Gunungputri, karena kemarin ada lima orang di Kecamatan Gunungputri (pelanggar etik) ” jelasnya.
Menurut Adi, kelima pelanggar etik di Gunungputri tersebut telah melakukan klarifikasi, namun dirinya tetap meloloskan mereka setelah melalui proses wawancara dan klarifikasi.
“Akhirnya, kemarin pada proses wawancara, kami melakukan klarifikasi terhadap lima orang yang bersangkutan di Kecamatan Gunungputri. Hasilnya, tiga orang kembali masuk menjadi PPK di Kecamatan Gunungputri,” paparnya.
Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor : Calon Perseorangan Pilkada Minimal Kantongi 252.814 Suara
Adi juga menghimbau kepada petugas PPK yang baru dilantik tersebut agar tetap menjaga integritas dan netralitas PPK. Menurutnya, gesekan di Pilkada lebih keras dibanding pemilu kemarin
“Sorotan untuk Pilkada ini cukup banyak karena kita bersinggungan langsung dengan masyarakat, terutama di Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengungkap, 10 PPK yang telah melanggar etik Pilpres dan Pileg tersebut tersebar di enam kecamatan.
“10 PPK yang melanggar etik itu di antaranya ada di Gunungputri, Citeureup, Ciseeng, Tenjo, Klapanunggal dan Jasinga,” ungkapnya.
Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh praktik penggelembungan dan manipulasi suara calon legislatif.
“Mayoritas kasus melibatkan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK yang melanggar etik,” tegasnya.(*)