RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang melibatkan delapan tersangka.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai ketika Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan seorang pelaku berinisial AF di Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari AF, disita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, di desa yang sama, Satnarkoba Polres Bogor mengamankan dua pelaku lainnya berinisial FH dan HN. Mereka kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang siap diedarkan. Dua pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari MI di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” kata Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga : Diduga Pengedar Narkoba, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Dramaga Bogor
Operasi ini kemudian berkembang ke Tangsel, di mana Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat pada Senin, 10 Juni 2024.
“Pelaku-pelaku tersebut adalah MI dan AP. Dari kontrakan mereka, kami menemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu seberat 6,08 gram. Dari pengakuan MI, dia terlibat dalam produksi tembakau sintetis bersama IS, sementara AP membantu dalam distribusinya,” jelas Adhimas.
Baca Juga : Polisi Buru Jaringan Pemasok Narkoba Terhadap Dua Sejoli di Cileungsi
Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan penangkapan IS pada hari yang sama di kontrakan lainnya di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, sekitar pukul 09.30 WIB. Dari IS, disita serbuk mdmb-inaca seberat 3.135 gram dan tembakau sintetis seberat 67,52 gram, beserta alat dan bahan untuk memproduksi narkotika tersebut.
“MI dan IS mengaku mendapat bahan dari FH, dengan keuntungan mencapai Rp25 juta per kilogram tembakau sintetis yang diproduksi. Barang bukti sabu yang kami temukan juga merupakan sisa dari distribusi sebelumnya, di mana mereka menerima dua kilogram dari titipan FH,” tambah Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.
Baca Juga : Dua Sejoli Ditangkap Warga Cileungsi Saat Edarkan Narkoba
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku BC di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari BC, ditemukan tembakau sintetis seberat 74,6 gram yang didapat dari MI.(*)