Berpotensi Salahgunakan Jabatan, Bawaslu Ingatkan Soal Sanksi Jika ASN Tak Netral di Pilkada

 

RUJUKANMEDIA.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan soal netralitas kepada aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, netralitas ASN pada pesta demokrasi adalah hal yang perlu terus diingatkan.

Musabab, para ASN memiliki kuasa yang berpotensi untuk menggiring opini atau dukungan pada calon tertentu yang berkontestasi pada Pilkada di Kabupaten Bogor khususnya.

“Kami sudah membahas netralitas ASN ini bersama para Camat, SKPD dan seluruh jajaran Forkopimda. Kami tegaskan soal posisi ASN yang harus netral dan tidak memihak dalam artian ikut mengkampanyekan meski memang di sisi lain mereka punya hak pilih,” jelas Ridwan, Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga : Coklit Diklaim Selesai, Bawaslu Temukan Anggota Parpol pada Petugas Pantarlih KPU

Baca Juga : Tak Indahkan Warning Bawaslu, KPU Tetap Lantik Tiga PPK Pelanggar Etik Pemilu

Jika terbukti melanggar aturan dengan terlibat aktif dalam kampanye calon, lanjut Ridwan, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi.

“Kalau terbukti (kampanye) akan ada sanksi berat, ringan dan sedang. Dan yang memberi sanksi itu komisi ASN, sementara Bawaslu itu memproses terkait dugaan temuan setelah itu kami merekomendasikan ke ASN,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan