RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan waktu hingga 22 September 2024 kepada Rudy Susmanto yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD.
Langkah ini dilakukan karena pada tanggal tersebut, Rudy yang menjadi bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra akan ditetapkan sebagai calon Bupati.
“Jika sudah ditetapkan sebagai calon Bupati, Rudy sudah tidak boleh menjabat sebagai anggota DPRD,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.
Baca Juga : Besok, Rudy-Jaro dan Bayu-Musya Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
Adi mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat keterangan (SK) pemberhentian Rudy sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2024-2029 dari Sekretariat DPRD. Begitu pula dengan surat keterangan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan menggantikan posisi Rudy nantinya.
“Kami belum menerima surat dari Setwan (Sekretariat DPRD/Dewan). Kami masih menunggu surat permohonan PAW dari Setwan,” kata Adi.
Namun demikian, Adi menegaskan bahwa Rudy masih diperbolehkan berada di posisinya saat ini karena belum ada penetapan resmi sebagai calon Bupati Bogor.
“Saat ini, Rudy masih bisa menjabat sebagai anggota DPRD karena SK pemberhentiannya belum ada,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Lakukan Penelitian Administrasi Bakal Calon Bupati hingga 22 September
Diketahui, proses penelitian administrasi terhadap para bakal calon yang akan berkompetisi pada Pilkada Kabupaten Bogor masih terus berlangsung oleh KPU Kabupaten Bogor. Proses ini mencakup pemeriksaan mendetail terhadap berkas-berkas para bakal calon, termasuk milik Rudy Susmanto, Jaro Ade, Bayu Syahjohan, dan Musyafaur Rahman.(*)