KPU Sebut Jumlah TPS Berkurang hingga 50 Persen di Pilkada Kabupaten Bogor 

 

RUJUKANMEDIA.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mencatat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengalami pengurangan hingga 50 persen.

Dari sebelumnya berjumlah 15.228 TPS pada Pemilu kemarin, kini jumlahnya menjadi 7.908 TPS. Tempat pemungutan tersebut tersebar di 435 desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa setiap TPS nantinya akan melayani maksimal hingga 600 pemilih.

“Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, jumlah pemilih di setiap TPS pada pemilihan kepala daerah berkisar antara 400 hingga 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu 2024, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga : Sebut 120 TPS Rawan Saat Pilkada, Polres Bogor Terjunkan 1.096 Personel

Adi meyakini meskipun setiap TPS akan lebih banyak didatangi warga, kemungkinan terjadinya penumpukan di tempat pemungutan suara sangatlah kecil.

Baca Juga : Bawaslu Temukan 4 TPS di Kabupaten Bogor Rawan Terorisme

Sebab, kata dia, pada Pilkada di Kabupaten Bogor hanya ada dua surat suara, yakni untuk pemilihan Bupati dan Gubernur. Sedangkan pada Pemilu sebelumnya terdapat lima surat suara, yaitu untuk pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Bahkan pada Pilkada 2018, jumlah pemilih di setiap TPS mencapai 500 hingga 800 orang. Tingkat kesulitan membuka surat suara juga lebih mudah karena ukurannya tidak terlalu besar,” p

ungkas Adi.(*)

Tinggalkan Balasan