RUJUKANMEDIA.COM – Sejumlah persyaratan dalam pengurusan KTP, KK, Akte kelahiran dan surat pindah. Persyaratan yang harus disiapkan salah satunya surat pengantar dari RT, RW, dan desa/kelurahan. Namun kini beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil tidak lagi perlu menyertakan surat pengantar.
Kebanyakan keluarga dikeluhkan dengan mondar mandir untuk mengurus pindah domisili ini memakan banyak waktu. Sedangkan permintaan surat pindah kadang keluarnya lama apalagi keadaan kelurahan atau desanya sedang tidak ada ditempat. Itu yang membuat keluhan semua orang yang ingin pindah domisili.
Dikutip dari beberapa sumber, Berikut sejumlah layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar:
Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Untuk mengurus Akta Kelahiran hilang, masyarakat tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang hilang.
Sebagai informasi, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan, sedangkan dokumen aslinya tersimpan di Disdukcapil setempat.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Mengurus Pindah KK antar Provinsi
Syarat mengurus pindah KK antar-provinsi juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.
Kemudian pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.
Membuat e-KTP
Penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di KK tidak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.
Syarat untuk membuat KTP yakni cukup menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.
Namun jika belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.
Mengurus untuk Ganti Alamat KTP
Untuk mengurus ganti alamat KTP, masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, hanya perlu melampirkan KK kepada Dukcapil.
Sedangkan bagi yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengurus KTP Hilang
Masyarakat yang kehilangan KTP fisik, dapat mengurus tanpa melampirkan surat pengantar.
Syarat untuk mengurus KTP yang hilang meliputi scan atau foto dari KK serta surat kehilangan asli dari kantor kepolisian.
Itulah beberapa syarat yang harus di lengkapi jika ingin pindah domisili KTP. Tidak harus menggunakan surat pengantar kita sudah bisa mengurusnya tanpa mondar mandir ya.







