RUJUKANMEDIA.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, membeberkan sejumlah tahapan yang perlu dilakukan pada perubahan status identitas seperti yang dialami seorang remaja di Cibungbulang yang dinyatakan berkelamin ganda.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, kasus yang dialami remaja berinisial TAP (15) di wilayah Kecamatan Cibungbulang itu sama dengan Aprilia Manganang, seorang mantan atlet voli putri yang kini berganti menjadi laki-laki hingga bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kata dia, TAP harus melakukan sejumlah tahapan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan Proses Nomor 96 Tahun 2018 jika ingin mengganti jenis kelaminnya pada KIA.
“Harus ada keterangan medis yang menyatakan perubahan (kelamin) dan ditetapkan oleh pengadilan,” jelas Hadijana kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga : Remaja di Cibungbulang Bogor Miliki Kelamin Ganda, Pilih Berhenti Sekolah
TAP sendiri sejak lagi tercatat sebagai perempuan, lengkap dengan dokumen kependudukan dan ijazah atas nama perempuan. Namun, belakangan ditemukan bahwa TAP juga memiliki organ kelamin pria.
Perubahan ini pertama kali diketahui oleh ibunya, Sukarsih secara tidak sengaja saat mereka mandi bersama.
Baca Juga : Pemda Harus Koordinasi dengan Disdukcapil dan Inspektorat Awasi Kecurangan PPDB Jalur Zonasi
Pada kondisi itu, Hadijana mengatakan, perubahan jenis kelamin TAP harus memenuhi unsur dalam Pasal 58 seperti salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa lainnya, kutipan akta pencatatan sipil, KK, dan KTP atau KIA elektronik.
Hadijana pun mengaku segera melakukan pengecekan terhadap TAP untuk memastikan seperti apa kondisinya.
“Harus dicek dahulu,” pungkasnya. (*)






