RUJUKANMEDIA.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor membuka layanan kependudukan di tingkat desa.
Layanan tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mempermudah masyarakat dan meminimalisir penumpukkan di kantor pusat.
“Kita akan membuka pelayanan kependudukan yang dapat difasilitasi di tingkat desa,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.
Baca Juga : Disdukcapil : Perubahan Status Remaja Berkelamin Ganda di Bogor Seperti Aprilia Manganang
Ia menyebut bahwa layanan itu juga merupakan langkah konkret untuk mendukung visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Bogor terpilih dalam mewujudkan Digitalisasi Desa.
“Kami harap program ini bisa diluncurkan dalam 100 hari kerja Bupati baru sebagai bagian dari percepatan pelayanan publik,” jelasnya.
Di samping itu, Hadijana menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah membangun infrastruktur jaringan yang terkoneksi hingga tingkat desa untuk mendukung kelancaran program ini.
Ia pun mengaku telah memberikan pembekalan berupa sosialisasi dan pelatihan teknis kepada sumber daya manusia (SDM) yang akan melayani masyarakat pada program layanan tersebut.
“Pelatihannya sudah kami lakukan pada pertengahan tahun 2024, pada bulan Juni dan Juli lalu,” jelas Hadijana.
Baca Juga : Hari Pertama Pasca Lebaran, Pj Bupati Temukan Sejumlah Keluhan Pelayanan Disdukcapil
Nantinya, kata dia, layanan terintegrasi dari desa dengan kantor pusat Disdukcapil Kabupaten Bogor itu menggunakan aplikasi yang menjembatani sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diatur oleh undang-undang.
Melalui aplikasi ini, sambungnya, perangkat desa akan diberdayakan untuk membantu masyarakat mengakses layanan seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil di pusat.
“insyaallah (kepengurusan administrasi) cukup di desa nanti,” tutur Hadijana. (*)






