RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melonggarkan aturan berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) selama sepekan ini.
ASN diperbolehkan menggunakan pakaian bebas rapi saat ngantor, menggantikan seragam kedinasan yang biasa dipakai.
“Ini memang untuk satu minggu ke depan. Kita gunakan pakaian bebas rapi,” ujar Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.
Ajat menjelaskan bahwa kebijakan ini paling dirasakan ASN adalah pada hari Senin. Dimana yang biasanya menggunakan pdh khaki, tapi tidak dipergunakan.
Baca Juga : Pemkab Instruksikan ASN di Kabupaten Bogor Tanam Pohon
Namun untuk hari lainnya, kata dia, cara berpakaian tidak menggunakan pdh khaki ini sebelumnya juga sudah mulai diterapkan ASN di Kabupaten Bogor.
“Kalau Selasa kan kasual, Rabu putih hitam, Kamis nyunda (pakaian adat sunda), seperti biasa,” jelas Ajat.
Ia menambahkan, ASN Pemkab Bogor banyak yang berdomisili di luar daerah, seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang, hingga Sukabumi.
Baca Juga : Ahli Waris ASN DLH yang Tewas di TPAS Galuga Bogor Diberikan Santunan
Dengan adanya potensi riak-riak keamanan di sejumlah wilayah, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa guyub dan menenangkan bagi masyarakat.
Sehingga, kata dia, kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan situasi terkini sekaligus memberikan rasa tenang di tengah masyarakat.
“Walaupun hanya 1-20 orang yang menggunakan baju pdh khaki, kita mendingan guyub semua, kita lebih tampil didepan masyarakat lebih menenangkan. Kalau kita tidak khawatir, tentunya masyarakat juga tidak khawatir,” pungkasnya. (*)





