Garis PPNS Dipasang, Pemkab Bogor Desak PT Jaswita Bongkar Bianglala Puncak

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendesak PT Jaswita untuk segera membongkar konstruksi bianglala di kawasan wisata Puncak.

Desakan tersebut salah satunya dilakukan melalui pemasangan garis Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lokasi bianglala, Selasa 22 Oktober 2024.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menegaskan bahwa pemasangan garis PPNS itu mengartikan tidak boleh ada aktivitas apapun di kawasan objek wisata tersebut.

“Tahapan sudah dilalui, dan PPNS line sudah dipasang. Sebelum dibongkar, tidak boleh ada aktivitas di bianglala,” tegas Teuku kepada wartawan.

Baca Juga : Pembangunan Bianglala di Puncak Melanggar, PT Jaswita Salahkan Anak Perusahaan

Menurutnya, pemasangan itu juga merupakan tanda ketegasan Pemkab Bogor yang mendesak PT Jaswita,  perusahaan milik Pemprov Jawa Barat untuk segera membongkar bangunan objek wisata itu secara mandiri.

“Ini sudah diatur,” jelasnya.

Alasan penyerahan pembongkaran kepada PT Jaswita adalah karena Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Pol-PP, tidak memiliki tenaga ahli dan alat khusus untuk melaksanakan pembongkaran tersebut.

“Konstruksi bianglala bukanlah bangunan biasa, dan pembongkarannya membutuhkan tenaga ahli serta alat berat yang tidak tersedia di Pol-PP,” ungkapnya.

Baca Juga : Tak Berizin, Pemkab Minta Proyek Bianglala Milik Pemprov Jabar di Puncak Dibongkar

Selain itu, Pemkab Bogor juga tidak dapat menganggarkan biaya untuk pembongkaran, yang menurut aturan harus mencapai dua persen dari RAB kontruksi dan diserahkan kepada perusahaan PT Jaswita.

Teuku Mulya meminta PT Jaswita untuk segera membongkar konstruksi bianglala tersebut. “Segera bongkar,” kata Teuku.

Sebelumnya, Direktur PT Jaswita, Wahyu Nugroho mengakui bahwa pembangunan Bianglala berada di luar site plan. Namun dia mengaku baru mengetahui akan hal tersebut.

“Iya, makannya kami akan coba cek kalau memang itu di luar site plan berarti kami harus memindahkan itu,” kata dia.

Tak hanya itu, Wahyu pun berkilah bahwa proses tersebut dilakukan oleh anak perusahaan PT Jaswita.

“Ini kan kadang-kadang hal yang biasa ya, jadi waktu izin beliau komunikasi antara pihak anak perusahaan kami dengan kontraktor. Mungkin enggak jalan dengan baik, harusnya enggak masuk dalam site plan (tapi dimasukan oleh mereka,” tutur Wahyu. (*)

Tinggalkan Balasan