Tidak Pernah Diserap, Anggaran Kunker DPRD ke Luar Negeri Dilokasikan Untuk Kegiatan Krusial

 

CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor memiliki alokasi anggaran kunjungan kerja luar negeri mencapai Rp13,7 miliar. Namun, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor enggan menggunakannya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, sejak 2019 seluruh anggota dewan memilih untuk tidak menyerapnya dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan lain yang lebih krusial.

 

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini rekan-rekan anggota DPRD menyepakati tidak akan kita gunakan (kunjungan kerja luar negeri),” kata Rudy, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, Jumat (11/3).

 

Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dijatah untuk kunjungan kerja di luar negeri sebanyak lima kali dalam setahun dan untuk anggota dua kali dalam setahun.

 

Rudy pun menolak disebut plesiran atau jalan-jalan jika ada kegiatan DPRD Kabupaten Bogor di luar kota, seperti dilakukan Komisi I yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, belum lama ini.

 

“Kalau mau jalan-jalan, anggaran (kunjungan kerja) ke luar negeri kita pakai. Tapi yang terjadi adalam tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor, semua menolak untuk direalisasikan. Anggarannya bisa dicek ke kas daerah,” tegas Rudy.

 

Ketika jatah anggaran kunjungan ke luar negeri tidak diserap, maka dalam pembahasan APBD Perubahan, anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain, sesuai usulan Bupati Bogor.

 

“Jadi digeser untuk yang lain. Seperti di tahun 2020. Anggaran tersebut kita geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga, saat pandemi Covid-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi,” katanya.

 

Pun jika diserap, anggaran kunjungan kerja dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)

Tinggalkan Balasan