RUJUKANMEDIA.com – Jajaran Polres Bogor, menggerebek penjual obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan ratusan obat terlarang. Mulai dari tramadol hingga hexymer.
“190 butir pil Tramadol dan 350 pil eksimer, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangannya, Rabu 1 April 2026.
Baca Juga : Kesehatan 30 Sopir Bus di Cibinong Diperiksa, Mulai dari Gula Darah hingga Narkoba
Dari kegiatan yang dilaksanakan pada Senin 30 Maret 2026 itu, polisi membekuk satu pelaku berinisial BCP. Terduga pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku BCP mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari saudara D yang saat ini masih DPO,” jelas Wikha.
Baca Juga : Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Hasil Operasi 3 Bulan Dimusnahkan
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran I No. 181 UU RI No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)







