Respons Kebijakan Pusat, Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum Perangi LGBT

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, merespons kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Pemkab Bogor, kini tengah menyiapkan aturan baru atau payung hukum yang berkaitan dengan isu LGBT tersebut.

“Langkah hukumnya sedang kami persiapkan mudah-mudahan segera selesai,” jelas Bupati Bogor kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2026.

Baca Juga : Ijtima Ulama, MUI Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Perilaku LGBT di Bumi Tegar Beriman

Pada kebijakan ini, baik pemerintah pusat maupun provinsi dengan tegas memerangi LGBT. Bahkan hal tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tak main-main, Pemprov Jawa Barat melalui aturannya diketahui akan memberikan sanksi yang berat kepada ASN jika melakukan penyimpangan tersebut hingga pemecatan. Bahkan jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke penegak hukum.

Rudy menilai, langkah yang dilakukan pemerintah di atas merupakan kepedulian terhadap kemajuan bangsa.

Apalagi, kata dia, pembangunan pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas utama.

“Tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur langkah-langkah yang akan kami ambil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Pesta Gay di Megamendung Jadi Sorotan, Sastra Winara Minta Pengawasan Diperkuat

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan memberantas LGBT yang ada di wilayahnya. Terutama jika melibatkan ASN.

Ia pun tak segan akan memberikan hukuman apabila ada ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang terbukti LGBT.

“Kalau sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga : Tanggapi Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Fokus Intervensi HIV/Aids

Erwan turut mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif. Ia meminta warga tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya kepada pihak yang berwajib agar segera diproses.

“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” jelas Erwan.

Diketahui, Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.(*)

Tinggalkan Balasan