Ini Deretan Temuan Bawaslu Bogor dalam Coklit Data Pemilu 2024

 

RUJUKANMEDIA.com – Deretan dugaan kasus pelanggaran dalam pencocokan data pemlilih untuk Pemilu 2024 jadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan banyak kasus dalam tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih).

Kasus-kasus tersebut ditemukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saat Pantarlih Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Dari semua proses pengawasan dari tanggal 12 sampe 24 Februari itu memang masih banyak ditemukan persoalan administrasi soal prosedur yang dilanggar pantarlih,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin 27 Februari 2023.

Kasus pertama yakni Pantarlih yang tidak menunjukan Surat Keterangan (SK) saat melaksanakan tugas. Ia menyebut, ada 43 Pantarlih di 8 kecamatan yang ditemukan melanggar itu.

“Selanjutnya, pantarlih Joki, 10 joki pantarlih bekerja tidak sesuai dengan SK yang ditentukan. Ini terjadi di 3 kecamatan,” papar dia.

Kasus lainnya, yakni Pantarlih yang tidak mencatat data pemilih disabilitas. Kasus itu ditemukan di Kecamatan Cariu, Kabupaten dengan 7 Pantarlih.

Baca Juga : Duh… 3012 KTP Warga Bogor dicatut Bakal Calon DPD RI

Selanjutnya, ada 12 Pantarlih yang ditemukan PKD yang tidak memiliki KTP-El. 12 Pantarlih itu tersebar di 3 Kecamatan yang berbeda.

Kasus lainnya, PKD menemukan 9 Pantarlih di 4 Kecamatan yang tidak melakukan kerja secara prosedural atau yang langsung meminta Kartu Keluarga (KK) saat orang yang akan didata tidak ada di rumah.

“Harusnya, mereka berkomunikasi langsung melalui sambung telepon (Video Call), sebelum mengecek KK warga,” papar dia.

Tak hanya itu, PKD juga menemukan satu desa yang Pantarlih nya tidak turun langsung ke lapangan dalam melakukan Coklit.

“Di Desa Pasir Raja, Kecamatan Sukaraja itu hampir semua Partarlih tidak melakukan kunjungan, coklitnya tidak berkunjung ke rumah,” papar dia.

Teranyar, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan 180 pemilih yang anomali atau bukan masyarakat setempat yang dimasukkan oleh Pantarlih.

“Kemarin, di Sukaraja itu, di Desa Cilebut Barat, ada 180 pemilih yang anomali jadi alamatnya tidak jelas, RT dan RW nya 00. saat dikonfirmasi ke RT, ternyata memang nama-nama itu bukan masyarakat situ,” papar dia.

Kasus serupa termasuk kejadian juga di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng.

“Ada dua TPS, sekitar 200 pemilih ternyata belum masuk. Jadi tidak tercoklit, belum masuk daftar yabg dimiliki pantarlih. Sehingga, pantarlih sulit melakukan coklit,” papar dia.

Reporter : Egi Abdul Mugni

Editor : Ramadhan

Tinggalkan Balasan

4 komentar