MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

RUJUKANMEDIA.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu dengan proporsional terbuka. Mahkamah menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.

 

“Memutuskan menolak seluruhnya dalil yang diajukan oleh pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan, Kamis 15 Juni 2023.

Salah satu dalil pemohon soal sistem pemilu proporsional terbuka dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ideologi pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945 juga dibantah oleh MK. Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, hakim MK menegaskan NKRI adalah sususna negara yang sesuai dengan cita-cita para pendiri negara Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman utama dalam pembentukan Undang-Undang. Karena itu, tidak bisa dipengaruhi oleh sistem pemilu.

“Sistem pemilu harus dirancang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan membatasi pelaku atau merusak ideologi negara,” ujar hakim MK, saat membacakan bantahan terhadap dalil yang diajukan pemohon, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga : Membaca Peta Politik Pasca Deklarasi Capres PDIP Menuju Pemilu 2024

Pembatasan tersebut pun sudah dilakukan, salah satunya setiap partai politik maupun calon anggota DPR maupun DPRD harus menyatakan sumpah setia terhadap NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Jika kemudian ada parpol yang menganut paham komunis ataupun ideologi selain Pancasila, Pemerintah dapat mengajukan kepada Mahkamah untuk membubarkan parpol tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah berpandangan dalil pemohon yang menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka mengancam ideoleogi negara terbantahkan. Namun MK, juga menegaskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki.

Tinggalkan Balasan