Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan status tanggap darurat untuk bencana di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
“Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca-bencana,” kata Iwan, Kamis (15/9).
Menurutnya, ditetapkannya status tanggap darurat bencana pergeseran tanah melalui Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD itu untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan.
“Maka perlu kita tetapkan Keputusan Bupati Bogor tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojong Koneng agar menjadi payung hukum kita untuk menangani ini,” paparnya.
Kata Iwan, BPBD Kabupaten Bogor saat ini tengah melakukan evakuasi terhadap warga terdampak dan terancam dengan cara diungsikan sementara ke rumah keluarga terdampak.
Dengan payung hukum penetapan tanggap darurat itu, pemerintah Kabupaten Bogor berharap mampu menyewakan tempat tinggal sementara untuk warganya yang terdampak.
“Dengan ditetapkan status darurat bencana ini, kita juga akan memberikan sewa tempat tinggal sementara. Kalau ada yg rusak diperbaiki dan yang berbahaya direlokasi. Dengan payung hukum ini, kita bisa gunakan anggaran BTT untuk membantu warga terdampak,” kata Iwan.
Selain itu, Pemkab Bogor juga akan meminta rekomendasi dari Badan Geologi terkait kondisi wilayah yang terdampak sebagai langkah jangka panjang.
“Kita minta kajiannya nanti apakah tetap bisa ditinggali atau bagaimana. Kajian itu yang nantinya menjadi dasar kita dalam penanganan jangka panjangnya,” tandasnya