RUJUKANMEDIA.com – Bayi yang diduga dijual oleh Suhendra (32) ke orang tua adopsi di Lampung kini telah kembali ke Bogor. Namun meski telah dipertemukan kepada ibu kandungnya, polisi memutuskan belum bisa menyerahkan hak asuh bayi tersebut kepada orang tua kandungnya.
Polres Bogor mempertemukan ibu kandung dan bayi yang dijual oleh Suhendra (32) Ayah Sejuta Anak, Rabu (6/10/2022). Bayi tersebut didatangkan langsung dari Lampung ke Polres Bogor, setelah beberapa waktu lalu Polisi telah menetapkan Suhendra sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
“Kami dari tim penyidik, sudah menjemput anak yang kemarin korban dari perdagangan penjualan anak. kami pertemukan antara ibu bayi dengan si bayinya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Kamis (6/10/2022).
Pihak kepolisian mendatangkan langsung anak itu langsung dari Lampung. Namun, polres Bogor belum bisa menyerahkan anak tersebut kepada ibu kandungnya itu, sebab kasus penjualan anak itu masih dalam proses penyelidikan.
“Terkait dengan selanjutnya, pemeliharaan terhadap si anak ini, sementara ini yang kami utamakan adalah bagaimana si bayi ini aman, sehat kemudian semua kebutuhan dan haknya terpenuhi,” katanya.
Kata Iman, pihak kepolisian akan memastikan kesehatan hingga kebutuhan si bayi ini terpenuhi hingga kasus Ayah Sejuta Anak ini selesai mereka tangani. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Alhamdulillah sehat, pada saat datang dari lampung, tim dokter dari Polres Bogor langsung melakukan pemeriksaan kondisinya,” ungkapnya.
Menurut Iman, penjualan anak itu tidak hanya merugikan ibu kandung yang sempat kehilangan anaknya, tapi juga orang yang melakukan adopsi pada anak tersebut pun merasa dibohongi pelaku dan mendapatkan sejumlah ancaman.
“Si korban yang dari Lampung, sempat menerima teror, baik itu melalui media sosial ‘Tiktok’ dan lainnya. Si korban diancam memberikan keterangan palsu kepada kepolisian supaya pelaku bisa terlepas dari jeratan hukum,” ungkapnya.
Suhendra atau Ayah sejuta anak kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kasus perdagangan anak itu dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin saat merilis kasus tersebut, Rabu (28/9).
Suhendra menjalankan aksinya dengan mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya. Namun belakangan Suhendra diduga menjual salah satu bayi ke orang tua adopsi, dengan biaya tebusan sebesar Rp15 juta.
“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman. (*)
1 komentar