Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba di Wilayah Barat hingga Timur Kabupaten Bogor

 

RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor, menangkap 21 pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap satu di antara pengedar merupakan seorang perempuan.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, para pengedar melakukan aksinya dengan sistem tempel dan COD.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika, dan juga melakukan sistem COD,” kata Ilham, Jum’at 18 Agustus 2023.

Dalam peredaran ini, kata Ilham, para pelaku mengedarkan barang haramnya tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakan Madang, Leuwiliang, Cileungsi dan Kecamatan Gunungputri.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah Sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir,” paparnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 42 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya di Bogor

Atas perbuatannya, para pengedar tersebut diancam pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Kita berhasil menyelamatkan 6.000 Jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan