RUJUKANMEDIA.com, Megamendung – Camat Megamendung, Acep Sajidin mengapresiasi program jaksa jaga desa yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Program ini, kata Acep diharapkan dapat membuat aparatur desa bisa bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari perilaku menyimpang yang disebabkan ketidaktahuan aparatur dalam melakukan tugas menjalankan program yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Saya berharap agar program jaga desa ini dapat meningkatkan kinerja aparatur desa dan pemahaman yang utuh terhadap mana yag boleh dilakukan dan ana yang tidak boleh dilakukan,” ujar, Acep Sajidin, saat sosialisasi program Jaksa Jaga Desa, di UPDL Bogor, Jalan Udiklat PLN Bogor, Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kamis 26 Oktober 2023.
Camat Megamendung, Acep Sajidin menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 400.10.2.2/377-DPMD/2023 tertanggal 11 Oktober 2023. Agar program tersebut efektif, seluruh kepala desa dihadirkan menghadiri acara sosialisasi dan mengikusertakan Ketua BPD, Ketua LPM, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Kaur Perencanaan Desa.
“Alhamdulillah semua Kades dan unsur lainnya hadir,” kata Acep.
Baca Juga : DPMD Kabupaten Bogor Sosialisasikan Pedoman Tata Ruang Desa ke 284 Peserta
Acep mengingatkan, Program Jaksa Jaga Desa merupakan ikhtiar pencegahan dari perbuatan melanggar di pemerintahan desa. Program ini, kata dia, juga diharapkan dapat mengefektifkan program pemerintah baik pusat maupun daerah yang pekerjaannya melalui pemerintah desa. Apalagi, Pemkab Bogor tengah gencar membangun infrastuktur desa melalui bantuan keuangan desa atau Samisade.
“Dengan adanya pendampingan dari Jaksa, diharapkan pembangunan di desa berjalan maksimal, efektif, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marzuki mengatakan, kegiatan Jaksa Jaga Desa merupakan program Jaksa Agung yang dengan tujuan membantu kepala desa terhindar dari penyelewengan Anggaran Desa yang diperuntukan untuk membantu masyarakat.
“Kegiatan ini adalah program bapak Jaksa Agung untuk membantu kepala desa agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran desa yang notabene diperuntukan untuk membantu masyarakat,” kata Marzuki.
Marzuki berharap, kegiatan tersebut menjadi wawasan dan pengetahuan serta warning bagi para kepala desa. Bahkan, kata dia, realisasi bantuan ADD dari pemerintah harus disalurkan sesuai dengan peruntuannya.
“Bantuan anggaran desa itu kan jelas peruntukannya, jangan sampai digunakan untuk pribadi. Intinya kegiatan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Sekedar tambahan, Kecamatan Megamendung merupakan salah satu dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. Kecamatan Megamendung berbatasan dengan Kecamatan Babakan Madang di sebelah utara, Kecamata Cisarua di bagian Selatan, Kecamatan Sukamakmur dan Jonggol di sebelah Timur dan Kecamatan Ciawi di sebelah Barat.
Kecamatan Megamending terdiri dari 12 desa, yakni, Desa Cipayung Datar, Cipayung Girang, Gadog, Kuta, Megamendung, Sukagalih, Sukakarya, Sukamahi, Sukamaju, Sukamanah (Desa Mandiri di Kab. Bogor), Sukaresmi, dan Pasir Angin (Pemekaran dari Desa Cipayung Girang).







