RUJUKANMEDIA.com – Tiga dari delapan tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 pada 2018 resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Ketiganya yakni VW alias Vigit Waluyo, DRN alias Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan KM alias Kartiko Mustikaningtyas.
Wadirsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah para pelaku dilakukan pemeriksaan selama tiga jam mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Baca Juga : 29 Pemain Timnas Indonesia Terbang ke Turki Jalani Pemusatan Latihan Jelang Piala Asia
Dari pemeriksaan itu, kata dia, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Dani, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga : Di Tengah Situasi Konflik, PSSI Tawarkan Palestina Gunakan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lebih lanjut Dani mengatakan, penahanan ketiga pelaku tersebut juga untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut mengingat pada kasus ini total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Untuk memudahkan proses penyidikan. (apalagi) penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dan itu masih perlu didalami,” jelas Dani.(*)







