RUJUKANMEDIA.com – Tujuh pelaku penyerangan terhadap petugas SPBU di Klapanunggal Klapanunggal, Kabupaten Bogor ditangkap Polisi.
Salah satu dari ketujuh pelaku berinisial AIN (22), diduga sebagai pelaku utama yang membawa senjata tajam jenis parang dalam penyerangan yang terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB itu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa penyerangan itu terjadi setelah geng pelaku membatalkan rencana tawuran dengan geng lain dan berdiam di SPBU tersebut.
“Petugas SPBU kemudian menegur mereka untuk pulang. Namun, gangster ini menolak hingga melakukan penyerangan,” jelas Rio di Mako Polres Bogor, Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga : Gangster Tanjakan Crew Ciseeng Diamankan Polisi
Selain AIN, pelaku lain yang berhasil ditangkap adalah AF yang diduga memvideokan aksi penyerangan tersebut.
“AF tidak kami tampilkan karena masih di bawah umur (17),” kata Rio.
“Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pendalaman,” imbuhnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 335 dan UU Darurat Tahun 2021 serta UU Perlindungan Anak dalam sistem peradilan anak.
“Salah satu pelaku akan ditahan selama 40 hari ke depan. Kami berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu 4 hari dan akan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Gengster Beraksi di Ciampea Bogor, Serang Warga dengan Sajam
Sebelumnya diketahui, sekelompok orang diduga gangster menebar ancaman di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dilengkapi dengan senjata tajam, kelompok pemuda tersebut menyerang sebuah SPBU yang ada di wilayah Desa Cikahuripan pada Selasa, 30 April 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Video aksi gangster tersebut terekam oleh CCTV milik SPBU saat mereka mengejar petugas SPBU dengan senjata tajam. (*).







