RUJUKANMEDIA.com – Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkap, satu dari empat pelaku yang mempromosikan judi online merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.
“(pelaku di bawah umur) itu IP, pelajar SMA,” ungkap Teguh di Mako Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2024.
IP diketahui ditangkap bersama dengan tiga pelaku lainnya yakni AP, MS dan LN. Teguh menyebut keempatnya ditangkap di tempat berbeda seperti Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Baca Juga : Kasus Judi Online di Bogor Makin Terbuka, 4 Selebgram Cantik Ditangkap Polisi
Adapun awal mula keempatnya terjun ke promosi judi online dikarenakan mendapatkan pesan acak atau random dari salah satu pemilik judi online.
“Tindakan ini dilakukan setelah mereka menerima pesan melalui WhatsApp dan Direct Message Instagram secara acak. Kami sedang melacak pelaku utama yang membagikan link judi online kepada selebgram ini,” jelas Teguh.
Setelah menerima pesan tersebut, para pelaku ini memenuhi kewajibannya untuk mempromosikan judi online dengan mengunggah link Instagram story dilakukan.
“Rata-rata followers mereka itu mulai 6.000 hingga 14.000 followers. Setiap orang yang mengklik link yang dipromosikan langsung diarahkan ke website judi online,” kata Teguh.
Baca Juga : Uang Judi Online Kota dan Kabupaten Bogor Capai Rp1,1 Triliun, Pj Gubernur Pikir-pikir Bentuk Satgas
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, keempatnya mendapatkan keuntungan bervariasi, antara Rp600 hingga Rp900 ribu per bulan.
“Keseluruhan barang bukti yang disita termasuk uang total Rp6.328.000, 4 unit ponsel, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, serta 4 akun Gmail dan dua akun dana,” kata dia. (*)