RUJUKANMEDIA.com – Tempat pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor disegel.
Penyegelan dilaksanakan Satpol PP Kecamatan Leuwiliang dalam mendadak (sidak) bersama jajaran kepolisian, Kamis 22 Mei 2025.
Plt Kasi Trantibum Kecamatan Leuwiliang, Asdi, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Itu tempat pengolahan emas. Ada tiga tong yang ditemukan, dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ungkap Asdi kepada wartawan.
Baca Juga : Terjebak di Tambang Emas, Petugas dan Keluarga Korban Dikirim ke Banyumas
Tiga tong besar yang disita tersebut diduga digunakan untuk mengolah emas dengan bahan kimia, serta beberapa pekerja di lokasi.
Asdi menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik. Jika tak digubris maka langkah pembongkaran bakal dilakukan.
“Dari pihak kecamatan sifatnya hanya memberikan peringatan. Saat ini sudah diberikan teguran pertama, dan jika minggu depan belum dibongkar, akan kami berikan teguran kedua,” jelas Asdi.
Baca Juga : Penambang Emas Ilegal di Cigudeg Bogor Tewas Tertimbun Longsor
Ia mengungkap tempat pengolahan tersebut milik seseorang berinisial MT dan telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Lokasi ini disebut sempat dihentikan namun kembali beroperasi.
“Tempat itu sebenarnya sudah pernah ditertibkan, tapi kembali beroperasi lagi karena sebelumnya tidak terpantau,” katanya.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Mariyanto, membenarkan adanya laporan masyarakat (dumas) terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Kami masih menyelidiki dampaknya. Saat ini belum ada yang diamankan, baru sebatas teguran,” kata dia. (*)







