RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan bahwa komitmen Pemkab Bogor terhadap PBB untuk masyarakat telah dilakukan sejak Juni lalu, jauh sebelum isu kenaikan pajak di wilayah lain.
Sejak saat itu, lanjutnya, Pemkab Bogor telah menggratiskan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) dengan nilai di bawah Rp 100 ribu.
“Kami dari bulan Juni itu telah menghapus denda (PBB). Bahkan sudah menerapkan pajak PBB di bawah Rp100 ribu itu digratiskan,” tegas Rudy kepada wartawan, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga : Bappenda Kabupaten Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah dan Luncurkan Aplikasi LAPOR PAK
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga termasuk menghapus denda keterlambatan. Sehingga, masyarakat yang telat membayar pun terbebas dari beban tambahan bayar.
Rudy juga mengaku telah memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk gencar mensosialisasikan kebijakan ini.
“Jadi, selama saya menjabat sampai hari ini kita belum menaikan sedikitpun,” tegasnya.
Menurut Rudy, kebijakan ini juga telah sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat untuk memberi relaksasi pajak kepada masyarakat.
Meski tidak menyebutkan batas waktu pasti, ia memastikan program ini akan berjalan cukup lama karena tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang terpenting, ekonomi masyarakat tetap bergerak,” pungkas Rudy. (*)







