RUJUKANMEDIA.com – Sedikitnya 25 kendaraan penunggak pajak terjaring operasi gabungan yang dilaksanakan Satlantas Polres Bogor bersama Bappenda Kabupaten Bogor di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Selasa, 18 November 2025.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, bahwa kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) itu bakal digelar selama tiga hari, yakni mulai 18-20 November 2025 di Simpang Sentul.
“Ada sekitar 25 kendaraan yang belum melaksanakan daftar ulang tahunan. Mayoritas tadi kendaraan roda empat, sementara roda duanya hanya dua saja,” ungkap Ardian kepada wartawan.
Baca Juga : Denda PKB Dihapus, Masyarakat Bayar Pajak di Samsat Cibinong Naik hingga 105 Kali Lipat
Puluhan kendaraan yang terdeteksi belum membayar pajak itu kemudian diarahkan ke petugas Bappenda Kabupaten Bogor serta ke bagian Samsat.
“Pengendara yang pajak kendaraannya belum terbayarkan secara tahunan atau 5 tahunan, itu diarahkan ke petugas Bappenda serta nantinya akan diarahkan ke kendaraan Samsat Keliling untuk pembayaran pajaknya,” jelas Ardian.
Baca Juga : Relaksasi Pajak di Bogor, Pemkab Berikan Diskon dan Pembebasan Denda
Ardian menyebut bahwa kegiatan itu tak serta merta langsung dilakukan penindakan pada hari H. Musabab, petugas memberikan keringanan kepada kendaraan yang menunggak melalui surat pernyataan.
Sehingga, apabila pemilik kendaraan belum bisa membayar pajak pada hari penilangan, maka dilakukan perjanjian kesanggupan bayar dari jangka waktu 1 minggu hingga satu bulan.
“Apabila pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan, namun belum membayarkan sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah dinyatakan di surat pernyataan. Maka, baru kami laksanakan penindakan,” bebernya. (*)






