RUJUKANMEDIA.com – Tersangka kasus penganiayaan yang sempat melarikan diri dari tahanan Polsek Citeureup, diringkus.
Buronan berinsial KAJ itu diamankan jajaran Polsek Citeureup pada Sabtu malam, 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga : Buntut Kasus Salah Tangkap, Tiga Oknum Polisi di Bogor Didemosi
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa mengungkap, pelaku berusia 51 tahun itu diringkus pihaknya saat terlibat keributan di pinggir Jalan Bina Marga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup.
“(pelaku) dalam kondisi mabuk dan mengamuk, sehingga sangat meresahkan warga sekitar,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Minggu 11 Januari 2026.
Baca Juga : Usai Demosi Tiga Oknum, Polisi Pulihkan Nama Korban Salah Tangkap di Bogor
Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Eddy, para petugas langsung menyadari bahwa KAJ merupakan buronan yang telah melarikan diri dari tahanan sekitar lima bulan lalu.
Sehingga, para petugas pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Citereup.
“Petugas tidak hanya berhasil mengamankan situasi yang memanas akibat ulah pelaku, tetapi mereka mengenali bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini dicari karena kasus penganiayaan dan pelarian dari ruang tahanan,” jelas Eddy.(*)







