RUJUKANMEDIA.com – Polisi menjerat pasal percobaan pembunuhan berencana kepada terduga pelaku penusukan terhadap mantan Ketua Apdesi Kabupaten Bogor, Safrudin Jefri di Caringin, Jumat 13 Februari 2026.
“Pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Caringin, AKP Jajang dalam keterangannya.
Baca Juga : Mantan Ketua Apdesi Kabupaten Bogor Ditusuk Tetangga Sendiri
Jajang menjelaskan, terduga pelaku berinisial M telah diamankan usai melakukan tindakan penusukan di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor usai Salat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.
Penusukan tersebut, kata dia, berlangsung begitu cepat. Dimana terduga pelaku secara tiba-tiba menyerang korban saat hendak melangkah keluar dari masjid.
“Pelaku tiba-tiba menghadang dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban,” jelas Jajang.
Baca Juga : Pelaku Penusukan yang Tewaskan Ketua RT Saat Kericuhan Suporter di Jasinga Bogor Ditangkap
Tak berapa lama peristiwa terjadi, jamaah yang masih berada di lokasi kejadian segera bertindak cepat untuk menghentikan aksi pelaku.
Kemudian, pelaku sempat diamankan oleh warga di lokasi guna menghindari aksi massa, sebelum akhirnya dijemput oleh petugas piket fungsi Polsek Caringin yang tiba di TKP.
“Korban segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti satu buah pisau telah kami amankan di Mako Polsek Caringin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jajang. (*)







