RUJUKANMEDIA.com – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Bogor, mendorong pembuatan petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak-Juknis) pada gelaran trail run pasca peserta LebaRun di Sentul, meninggal dunia.
Ketua Kormi Kabupaten Bogor, Rike Iskandar menilai, aturan tersebut bisa dilakukan dengan pembahasan bersama Asosiasi Lari Trail Indonesia (Alti), kepolisian dan pihak lain yang berkaitan.
“Jadi ini harus ada evaluasi. Harus ada juklak juknis yang jelas, tidak asal buat event saja,” kata Rike kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2026.
Baca Juga : Pelari Asal Bekasi Meninggal dalam Gelaran LebaRun Sentul Bogor
Pria yang akrab disapa Akew itu menyebut, bahwa trail run merupakan salah satu olahraga yang tergolong ekstrem. Sehingga perlu aturan ketat untuk penyelenggaraannya.
Baca Juga : Hilang Kendali, Pemotor Tewas di Jalur Puncak Bogor
Jika Juklak-Juknis dibuat, lanjutnya, maka penyelenggara dan peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik. Mulai dari kesehatan, tenaganya, bantuan daruratnya dan lain sebagainya.
Di samping itu, Akew menegaskan, bahwa penyelenggara wajib mengantongi izin pelaksanaan. Agar semua berjalan sebagaimana mestinya.
“Karena sebelum kegiatan, tentunya akan diperiksa, akan dianalisa dampak sosialnya seperti apa, kedaruratannya seperti apa,” tegas Akew.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis terjadi dalam event trail run bertajuk LebaRun di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Pencuri Kambing di Parungpanjang Bogor Tewas Diamuk Massa
Dalam gelaran yang dilaksanakan pada Sabtu 28 Maret 2026 itu, pelari asal Bekasi bernama Rosi Adiputra Firdaus (34) meninggal dunia usai diduga kelelahan.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro mengungkap, langkah korban berhenti di kilometer lima, kemudian terjatuh hingga tak sadarkan diri.
“Trail run itu dilaksanakan kilometer 20, korban yang berasal dari Bekasi masuk ke kilometer 5 dia berhenti dan langsung terjatuh,” ungkap Trias kepada wartawan.(*)







