RUJUKANMEDIA.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terjadi pada tahun 2022.
Dugaan itu, kata dia, terungkap saat pihaknya bersama BKPSDM Kabupaten Bogor, melakukan koordinasi, membahas intens dugaan kasus tersebut pada Rabu 11 Maret 2026.
“Dari pendalaman yang dilakukan Inspektorat, terungkap bahwa ada tawaran dari oknum (ASN) dimana beberapa orang yang ditawarkan memberikan uang secara bertahap mulai bulan Januari 2022,” ungkap Arif, Minggu 5 April 2026.
Baca Juga : Diduga Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan, 12 Oknum ASN Diperiksa
Dugaan itu pun dilakukan pengembangan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa oknum ASN yang menawarkan jabatan tersebut adalah orang yang menjabat sebagai pejabat fungsional di kecamatan.
“Informasi yang diterima terkait permasalah tersebut bahwa oknum ASN dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan,” jelas Arif.
Baca Juga : Jabatan Kades Kosong, 4 Desa di Kabupaten Bogor Gelar PAW
Arif menegaskan, Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh kepada pimpinan daerah setelah seluruh proses pengumpulan dan pengujian data dinyatakan lengkap dan valid.
“Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh soal fakta-fakta yang yang telah ditemukan secara objektif dan transparan,” pungkas Arif.(*)







