Investasi Bodong Berujung Curas di Bogor, 4 Pelaku Diciduk 8 Buron

 

RUJUKANMEDIA.com – Polsek Babakan Madang, meringkus para pelaku investasi bodong yang berujung pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari 12 pelaku, baru empat di antaranya yang diamankan. Sementara delapan lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan masuk dari korban kepada pihak kepolisian.

“Setelah itu kami lakukan pengembangan, empat pelaku kami amankan. Yakni MF, YS, N, dan A,” kata Trias kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga : Penjual Tramadol di Bogor Dibekuk, Ratusan Obat Diamankan Polisi

Ada beberapa orang yang menjadi
korban dalam kasus tersebut. Peristiwa itu bermula saat para korban tengah mencari tambahan modal untuk mengembangkan usahanya pada Kamis 18 Maret 2026.

Para korban, kemudian mencoba melakukan usahanya, berkomunikasi dengan pelaku berinisial MF.

Dari komunikasi tersebut, MF menawarkan solusi kepada korban. Dimana ia mengaku memiliki kenalan yang siap membantu memberikan modal tambahan melalui sistem investasi.

Namun dengan syarat, pelaku meminta para korban untuk mengumpulkan modal awal usaha mereka agar calon investor mempercayainya.

Baca Juga : Pencurian Kabel Bawah Tanah Diungkap Polisi, Sejumlah Pelaku Mantan Mitra Telkom 

Dari pernyataan itu, para korban mengumpulkan modal usaha mereka hingga terkumpul sekitar Rp125 juta.

“Para korban ini mengumpulkan modal usahanya masingmasing Rp25 juta hingga terkumpul semuanya Rp125 juta,” jelas Trias.

Setelah modal awal terkumpul, kemudian korban dan pelaku membuat janji bertemu di Kopi Nako Taman Budaya Sentul.

Dalam pertemuan itu, modal usaha awal yang dikumpulkan diminta pelaku untuk dimasukkan ke dalam satu tas yang telah disiapkan pelaku.

Kata Trias, para pelaku dan para korban kemudian menuju kediaman seseorang yang dijanjikan pelaku.

Mereka menggunakan mobil yang berbeda. Para pelaku berada dalam Toyota Innova, sementara korban membututinya dari belakang.

Di tengah perjalanan, pelaku MF turun dan pindak ke mobil para korban. Kemudian pada saat berhenti di Bundaran Rainbow Hills, tiba-tiba datang mobil Toyota Calya milik para pelaku lainnya, menghadang kendaraan korban.

Dalam penghadangan tersebut, pelaku R dan F menghampiri para korban dengan mendorong kan senjata air soft gun.

“Pelaku menodongkan senjata air soft gun ke korban hingga menginjak-injak korban serta mengikat tangannya yang kemudian mengambil tas berisikan uang tunai, setelahnya para pelaku meninggalkan korban di jalan yang sepi,” beber Trias.

Polsek Babakan Madang pun melakukan rangkaian pemeriksaan. Hingga didapati empat pelaku yang diamankan di kediamannya masing-masing.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

“Penyidik juga menerapkan pemberatan karena aksi dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Trias.(*)

Tinggalkan Balasan