RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penataan di kawasan wisata Puncak dengan menertibkan bangunan melanggar di tujuh titik.
Penataan yang dilakukan mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari itu dilakukan sebagai langkah awal mengurai kemacetan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi mengungkapkan, penataan diawali dengan pendataan yang telah dilakukan selama tiga bulan.
Baca Juga : Berkendara Saat Subuh, Pemotor di Puncak Tewas Usai Tabrak Pembatas Saluran Air
Dari hasil yang dihimpun, sebagian sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, Jumat 24 April 2026.
Selain memetakan titik kemacetan, UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II juga menginventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan.
Baca Juga : Keseriusan Pemkab Bogor diapresiasikan Kemen PU, Puncak Masuk Prioritas Utama Penataan
Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi berwenang.
“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” tutur Agung.
“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” imbuhnya. (*)







