RUJUKANMEDIA.com – Penindakan terhadap kendaraan melanggar aturan parkir di kawasan Stadion Gelora Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, terus dilakukan.
Pada Sabtu 25 April 2026, tercatat ada 65 kendaraan yang dilakukan Penindakan seperti pengempisan atau penggembosan ban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Satgas Pungli Dibentuk, Pemkab Bogor Tiadakan Parkir Berbayar di Area Stadion Pakansari
Kepala Bidang Lalu Lintas Disbub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengungkap, penindakan dilakukan karena puluhan kendaraan tersebut parkir di area terlarang
“Karena parkir sembarangan, kami lakukan penindakan. Ada 57 motor dan delapan mobil. Total jadi 65 kendaraan,” ujar Dadang kepada wartawan, Minggu 26 April 2026.
Baca Juga : Parkir Sembarangan di KTL Pakansari, Mobil Berstiker TNI Diderek Dishub
Dadang menyebut, bahwa penindakan terhadap kendaraan melanggar akan terus dilakukan. Sampai kawasan Stadion Gelora Pakansari steril dari parkir liar.
“Patroli ini terus akan kita lakukan sampai benar-benar steril,” jelasnya.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat yang hendak menikmati kuliner ataupun berolahraga di kawasan Stadion Gelora Pakansari agar memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah disiapkan.
“Parkirlah di tempat yang sudah disediakan di dalam Gelora Pakansari, Laga Tangkas, dan Laga Satria,” tegas Dadang. (*)







