RUJUKANMEDIA.com – Pelarian remaja berinisial IK alias Ambon (18), yang viral di media sosial karena mengacungkan sebilah golok saat mengancam warga, akhirnya berakhir. Pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
IK diamankan di kediamannya di kawasan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku dan viral di media sosial.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga melakukan aksi pengancaman di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
“Peristiwa itu benar. Pelaku terlibat aksi pengancaman di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi sekitar pukul 00.35 WIB di Toko Jamu Sarta, Kampung Kamurang, Desa Citeureup. Pelaku tanpa hak mengancam korban bernama Taswan (24) dengan mengacungkan sebilah golok,” ujar Eddy, Minggu 19 Juli 2026.
Baca Juga : Acungkan Golok ke Warga Citeureup, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai melakukan pengancaman di toko jamu, pelaku kembali beraksi di Warung Madura milik Ali Makki (32) sekitar pukul 03.55 WIB dengan modus yang serupa.
Menindaklanjuti laporan serta keresahan masyarakat, Polsek Citeureup langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengarahkan para korban membuat laporan polisi, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor untuk memburu pelaku.
“Hasilnya, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan aksi pengancaman,” katanya.
Baca Juga : Ratusan Warga Citeureup Bogor Alami Krisis Air Bersih
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Citeureup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” tuturnya.
Kompol Eddy menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, intimidasi, maupun kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat menyebarkan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat demi menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.(*)







