RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberhentikan sementara BAP dari status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek RSUD Bogor Utara.
“Iya diberhentikan sementara,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026.
Ajat menjelaskan, kebijakan itu dilakukan sebagai langkah menghormati proses hukum yang menjerat BAP.
Baca Juga : Kejaksaan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara
Apalagi, kata dia, ini menyangkut tindakan pidana korupsi dari proyek pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku yang dilaksanakan kejaksaan,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Bogor belum menentukan pemberhentian permanen terhadap yang bersangkutan.
Ajat mengaku masih terus melakukan komunikasi dengan Kejari Kabupaten Bogor.
“Belum diberhentikan (permanen), kami tunggu seperti apa, karena kalau sesuai undang-undang, baru lah (diberhentikan permanen,” jelasnya.
Baca Juga : ASN Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Diketahui, BAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93,44 miliar, anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Keterlibatan BAP terjadi saat ia berstatus sebagai pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Dari hal tersebut, BAP menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,1 miliar. Kini, Kejari Kabupaten Bogor pun masih terus mendalami kasus itu termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. (*)







