RUJUKANMEDIA.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan alasan kebijakan memangkas anggaran untuk pembebasan lahan jalan khusus tambang.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan karena anggaran Rp100 miliar yang sudah disiapkan Pemkab Bogor tertahan cukup lama.
Baca Juga : Pembangunan Jalan Khusus Tambang di Bogor Masih Abu-abu
Namun, hingga saat ini penetapan lokasi untuk pembangunan belum diputuskan. Sehingga, waktu yang mepet di tahun 2026 menjadi salah satu faktor hal tersebut dilakukan.
“Jadi ini (anggaran) tertahan cukup lama dan waktu hanya tinggal bulan lagi,” kata Rudy kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2026.
Dilakukan dalam Rancangan APBD 2026, Pemkab Bogor memangkas anggaran untuk pembebasan lahan jalan khusus tambang hingga Rp90 miliar atau hanya siswa Rp10 miliar.
Baca Juga : Tambang Ditutup, Pemkab Bogor Kehilangan Penerimaan Pajak hingga Rp150 Miliar
Anggaran itu, kata Rudy, dialihkan untuk program prioritas lainnya seperti peningkatan infrastruktur kesehatan dan juga pendidikan.
“Maka kami prioritaskan beberapa program prioritas lainnya untuk kesehatan, untuk pendidikan,” jelasnya.
Kendati demikian, Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor tetap berkomitmen melanjutkan pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang.
Ia memastikan Pemkab Bogor akan kembali memenuhi kebutuhan anggaran tersebut pada APBD 2027 setelah proses penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai.
“Tentunya kami berkomitmen untuk mewujudkan (jalan tambang) itu. Berapapun biaya yang dibutuhkan, Pemda Kabupaten Bogor mempersiapkan. Nanti sambil menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Januari (anggarannya) kita isi penuh kembali,” bebernya.
Baca Juga : Jusuf Hamka Ngaku Tertarik Bangun Jalan Tambang Kabupaten Bogor
Jalan khusus angkutan tambang direncanakan sepanjang sekitar 11 kilometer melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang serta terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.
Pemerintah Kabupaten Bogor merancang jalan tersebut untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum sehingga diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur.(*)







