CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pengesahan satu Raperda menjadi Peraturan Daerah. Dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yakni Tentang Perubahan atas Perda nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK.
Adapun Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah yakni tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, dua Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna hari ini, akan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor. “Sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah, Raperda akan dibahas secara menyeluruh di tingkat pansus sebelum nanti dibawa kembali dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya, Kamis (25/11).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky mengatakan, pembentukan Perda tentang perijinan tertentu merupakan langkah yang perlu diambil untuk menyesuaikan regulasi karena berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. “Jadi kami merespok positif penyampaian Raperda ini dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adapun terkait dana cadangan pemilu, Ketua Pansus Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Usep Supratman melaporkan, hasil penyelarasan dan kajian secara menyeluruh, dana cadangan untuk pesta demokrasi Pilkada Bupati dan Wakil Bipati pada 2024 sebesar Rp150 miliar.
“Alokasi dana cadangan bersumber dari APBD 2022 sebesar Rp50 miliar dan dari APBD 2023 sebesar Rp100 miliar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berharap, Raperda yang disampaikan Pemkab Bogor ke DPRD bisa diselesaikan sebelum masa persidangan tahun ini ditutup. Dia juga berpesan, agar pansus membahas secara teliti agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat administrasi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. (*)