Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meluncurkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) sebanyak 300 orang di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bogor tingkat nasional, di halaman Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (1/3).
“kami telah membentuk relawan Redkar. Ini adalah bukti konkrit Kabupaten Bogor sangat responsif dalam mendukung rencana Pemerintah Pusat,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Iwan menyebut, Relawan Redkar tersebut merupakan warga kabupaten Bogor yang dipilih dari 18 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Mudah-mudahan para relawan ini punya tekad dan niat yang kuat dalam membantu dan menyelamatkan masyarakat, khususnya penduduk Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan.
Iwan mengaku takjub dengan kinerja dinas pemadam kebakaran kabupaten Bogor yang terus melakukan antisipasi dan tindakan atas kejadian kebakaran dan penyelematan yang ada di kabupaten Bogor.
“aya mengapresiasi Damkar Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan wilayah yang luas perlu adanya tim pengamanan, salah satunya dari Dinas Damkar. Dengan jumlah penduduk yang banyak, permasalahan juga pasti akan banyak, terutama di beberapa kecamatan dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi,” katanya.
Oleh karenanya, Iwan mengaku akan memfasilitasi apapun yang Dinas pemadam kebakaran butuhkan. Karena menurutnya, penyelamatan manusia merupakan hal yang wajib diutamakan.
“kami akan mengawal kebutuhan anggaran, dan segala kebutuhan-kebutuhan untuk membuat tangguh petugas Damkar Kabupaten Bogor. Insyaallah kami akan bantu, karena urusan Damkar adalah urusan wajib yang ada di Kabupaten Bogor,”katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan dinas pemadam kebakaran saat terjadinya musibah. Menurutnya, peran aktif masyarakat pun sangat dibutuhkan.
“Oleh karenanya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran atau disingkat sebagian Redkar,” terang Safrizal.
Dengan partisipasi masyarakat, lanjut Safrizal, akan menjangkau seluruh lokasi di Indonesia dan mendukung upaya pemadam kebakaran untuk mencapai respon time 15 menit dari laporan terhadap kejadian bencana kebakaran dan penyelamatan.
“Para Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina di daerah, untuk dapat menghitung kebutuhan aparatur pemadam kebakaran yang nantinya dapat dijadikan landasan dalam pengusulan formasi pemenuhan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan dengan mekanisme pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ucapnya. (EGI)
1 komentar