Cibinong – Polres Bogor berhasil mengamankan seorang guru ngaji di Cigudeg, SR (33), yang mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.
“Tersangka berprofesi sebagai guru mengaji, dari keterangannya bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya dan juga merupakan anak dibawah umur,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana, Selasa (6/9).
Wisnu menyampaikan, modus tersangka dalam melakukan aksi pencabulannya yakni dengan menjanjikan muridnya akan lebih pintar jika mengikuti kemauan sang guru cabul.
“Agar para muridnya itu lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya sang korban ini disuruh untuk memejamkan matanya, disitu pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh dari korbannya, serta mencium korbannya,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengaku, tersangka sudah melangsungkan aksinya sejak satu tahun yang lalu. Namun, baru saat ini orang tua korban melaporkan kelakuan bejad sang guru.
“Karena pelaku membujuk rayu korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 82 uu no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian kami lapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.